Layanan Pinjam Ruang / Gedung Pendopo

  1. Surat permohonan pinjam ruang/ gedung pendopo

  1. Calon pengguna mengajukan surat permohonan pinjam ruang/ gedung pendopo secara tertulis kepada Bupati Sidoarjo cq. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sidoarjo
  2. Dalam pengajuan tercantum : a. Kegiatan b. Hari, tanggal dan jam dilaksanakannya acara c. Jumlah peserta
  3. Calon pengguna mendapat konfirmasi jadwal ketersediaan ruang/ gedung pendopo secara tertulis maksimal 3 hari setelah surat permohonan diterima
  4. Pengguna memakai ruang/ gedung pendopo sesuai hari, tanggal dan jam yang sudah ditetapkan secara bertanggung jawab
  5. Pengguna wajib mematuhi ketentuan pengguna ruang gedung pendopo

1. Konfirmasi persetujuan Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sidoarjo

Tidak dipungut biaya

Pinjam Ruang / Gedung Pendopo

1. Kotak saran kantor Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten  Sidoarjo, Jl. Sultan Agung No. 34 

2. aplikasi LAPOR

3. Email : disporaparsda@gmail.com

4. Telp : (031) 8941104

5. Personal Chat pada akun media sosial instagram : @disporaparkab.sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pinjam Ruang / Gedung Pendopo "