Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

No. SK: 037 TAHUN 2023

  1. Fotocopy KK
  2. Formulir permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar
  3. Surat Pengantar RT/RW/Desa
  4. Mendaftarkan perekaman KTP melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id

  1. a. Pemohon menyerahkan Formulir permohonan b. Petugas melakukan perekaman KTP di ruang perekaman c. Petugas mencetak KTP Elektronik dan diserahkan kepada Pemohon

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

  • Langsung datang ke Kantor Kecamatan Kembaran di Ruang Pengaduan
  • Langsung Telepon / WA ke Nomor Pelayanan Kecamatan Kembaran : 0822 6547 5300
  • Tertulis dalam bentuk surat ke Camat
  • Melalui kotak saran
  • Melalui  telepon/email :  Telp./Fax. (0281) 6843446
  • Email : kecamatankembaranbanyumas@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik"