F-1.16 Formulir Permohonan Perubahan Kartu Keluarga (KK) WNI

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Fotocopy Data Pendukung yang Di ubah ( Akta Nikah, Ijazah Terakhir, Surat Baktis dll )

  1. Datanglah ke kantor Desa/kelurahan dengan membawa Pengantar RT/RW
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan menginput data pemohon dan mencetak F-1.16 Formulir Permohonan Perubahan Kartu Keluarga (KK) WNI
  4. Petugas akan mengajukan penandatanganan F-1.16 Formulir Permohonan Perubahan Kartu Keluarga (KK) WNI kepada yang berkepentingan
  5. Kemudian, petugas akan mengajukan penandatanganan F-1.16 Formulir Permohonan Perubahan Kartu Keluarga (KK) WNI pada Kepala Desa atau Sekretaris Desa/Kelurahan dan Kasie
  6. Selanjutnya, petugas akan memberikan F-1.16 Formulir Permohonan Perubahan Kartu Keluarga (KK) WNI kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

F-1.16 Formulir Permohonan Perubahan Kartu Keluarga (KK) WNI

Datang langsung ke Kantor Desa byphon. 082137408936

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "F-1.16 Formulir Permohonan Perubahan Kartu Keluarga (KK) WNI"