Operasi Mata Katarak Dengan Metode Fakoemulsifikasi/Laser

  1. Surat Rujukan Faskes 1, yang Asli (untuk pasien BPJS/KIS)
  2. Asli/Foto Copy Kartu BPJS/KIS (untuk pasien BPJS/KIS)
  3. Foto Copy KK (untuk pasien BPJS/KIS)
  4. Foto Copy KTP (untuk pasien Umum/BPJS/KIS)
  5. Kartu berobat bagi pasien yang sudah pernah berobat ke RSUD Pringsewu (untuk pasien Umum/BPJS/KIS)

  1. Pasien mendaftar ke rawat jalan , ke klinik mata (pasien BPJS membawa persyaratan lengkap)
  2. Di Klinik mata pasien dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis mata dan terdiagnosis katarak
  3. Pasien dan keluarga menandatangani surat persetujuan dilakukan tindakan
  4. Dilakukan pemeriksaan penunjang, jika hasilnya dalam batas normal maka dilakukan penjadwalan
  5. Tindakan operasi mata katarak dengan metode laser/Fakoemulsifikasi di kamar operasi dan dilakukan observasi sampai kondisi baik

Tindakan operasi mata katarak dengan metode Fakoemulsifikasi / laser

Biaya pasien peserta JKN KIS/BPJS Gratis
Biaya pasien umum tindakan operasi mata katarak dengan metode Fakoemulsifikasi/ laser (biaya tsb belum termasuk biaya pemeriksaan di klinik mata oleh dokter spesialis mata, pemeriksaan penunjang dan obat-obatan)

Operasi Mata Katarak Dengan Fakoemulsifikasi/Laser

SMS/WA/Hotline Center : 085 366 256 677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Operasi Mata Katarak Dengan Metode Fakoemulsifikasi/Laser"