Pengeluaran Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil

  1. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa fotocopy Rekening Bank

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Rekening Bank.
  2. Bubuhkan tanda tangan anda di Kwitansi.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Kwitansi, SP2D, SPP, SPM, dan Dana Hibah.

Pengaduan melalui Bidang Perbendaharaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengeluaran Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil"