F-1.15 Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) WNI

  1. Membawa KK Asli
  2. Membawa fotocopy Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian (bagi pemohon yang sudah menikah).
  3. Membawa fotocopy Akta/Surat Kelahiran pemohon dan anggota keluarga
  4. Salinan Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak bagi anak angkat

  1. Datanglah ke kantor Desa/kelurahan dengan membawa Pengantar RT/RW
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan menginput data pemohon dan mencetak F-1.15 Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) WNI
  4. Petugas akan mengajukan penandatanganan F-1.15 Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) WNI kepada yang berkepentingan
  5. Kemudian, petugas akan mengajukan penandatanganan F-1.15 Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) WNI pada Kepala Desa atau Sekretaris Desa/Kelurahan dan Kasie
  6. Selanjutnya, petugas akan memberikan F-1.15 Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) WNI kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

F-1.15 Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) WNI

Datang langsung ke Kantor Desa, byphon. 082137408936

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "F-1.15 Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) WNI"