F-3.03 Surat Pernyataan Perubahan Biodata Penduduk (WNI)

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. MemMembawa Fotocopy Data Pendukung yang Di ubah ( Akta Nikah, Ijazah Terakhir, Surat Baktis dll )

  1. Datanglah ke kantor Desa/kelurahan dengan membawa Pengantar RT/RW
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan menginput data pemohon dan mencetak F-3.03 Surat Pernyataan Perubahan Biodata Penduduk (WNI)
  4. Petugas akan mengajukan penandatanganan F-3.03 Surat Pernyataan Perubahan Biodata Penduduk (WNI) kepada yang berkepentingan
  5. Kemudian, petugas akan mengajukan penandatanganan F-3.03 Surat Pernyataan Perubahan Biodata Penduduk (WNI) pada Kepala Desa atau Sekretaris Desa/Kelurahan dan Kasie
  6. Selanjutnya, petugas akan memberikan F-3.03 Surat Pernyataan Perubahan Biodata Penduduk (WNI) kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

F-3.03 Surat Pernyataan Perubahan Biodata Penduduk (WNI)

Datang langsung ke Kantor Desa byphon. 082137408936

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "F-3.03 Surat Pernyataan Perubahan Biodata Penduduk (WNI)"