Pelayanan Surat Pengantar Akta Kematian

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli + Fotocopy Almarhum
  3. Fotocopy surat keterangan dari Dokter / Rumah Sakit / Puskesmas
  4. Fotocopy KK dan KTP Pelapor (harus warga Desa Madura )

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan pendukung
  2. Pengecekan Syarat Pembuatan Pengantar oleh Petugas Kelurahan
  3. Pembuatan Blanko surat Akte Kematian dari Kelurahan
  4. Pengesahan Blanko surat Akte Kelahiran oleh Perangkat Kelurahan
  5. Blanko surat Akte Kematian siap dibawa ke Kecamatan

  1. Pengecekan Syarat Pembuatan Pengantar selama 1-3 Menit
  2. Pembuatan Blanko dan Surat Permohonan 10 Menit
  3. Pengesahan Blanko ke Perangkat Kelurahan 1 - 2 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Jika ada pengaduan mengenai pelayanan publik dapat disampaikan melalui email: desa.madura53@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Akta Kematian"