7 Hari
Retribusi ijin membuat jembatan (IMJ) dihitung berdasarkan perhitungan/Rumus yang mengacu pada Perda Kabupaten Bangkalan tetntang Retribusi Perizinan Tertentu nomor 11 Tahun 210 pasal 11, 12, dan 13.
Surat Rekomendasi Ijin Membuat Jembatan
ke Dinas PUPR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store