Surat Rekomendasi Ijin Membuat Jembatan diatas tanah milik PUPR Bidang Sumber Daya Air kewenangan Kabupaten.

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Ijin Membuat Jembatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (PMPTSP)
  2. Melampirkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Melampirkan Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Melampirkan Fotocopy Sertifikat tanah
  5. Membuat gambar Detail Rencana Kontruksi Jembatan
  6. Foto Lokasi pembuatan Jembatan
  7. Membuat Surat Pernyataan
  8. materai 10.000

  1. Menerima Surat permohonan dari Dinas PMPTSP Kabupaten Bangkalan yang dilampiri dengan semua persyaratan dari pemohon IMJ.
  2. Setelah mendapatkan persetujuan dari Kadis PUPR, Tim teknis Bidang Sumber Daya Air yang membidangi Ijin Membuat Jembatan melakukan survey teknis ke lokasi.
  3. Membuat Berita Acara Survey teknis dan Tim menghitung Retribusi yang dikenakan ke pemohon berdasarkan Rumus yang mengacu pada Perda Bangkalan tentang Retribusi Perizinan Tertentu nomor 11 Tahun 2010 pasal 11, 12 dan 13.
  4. Menerbitkan Surat Rekomendasi Ijin membuat Jembatan yang ditujukan kepada Dinas PMPTSP kab. Bangkalan.

7 Hari

Retribusi ijin membuat jembatan (IMJ) dihitung berdasarkan perhitungan/Rumus yang mengacu pada Perda Kabupaten Bangkalan tetntang Retribusi Perizinan Tertentu nomor 11 Tahun 210 pasal 11, 12, dan 13.

Surat Rekomendasi Ijin Membuat Jembatan

ke Dinas PUPR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Ijin Membuat Jembatan diatas tanah milik PUPR Bidang Sumber Daya Air kewenangan Kabupaten."