F-1.01 Formulir Biodata Penduduk

  1. Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK

  1. Datanglah ke kantor Desa/kelurahan dengan membawa Pengantar RT/RW
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan menginput data pemohon dan mencetak Biodata Penduduk
  4. Kemudian, petugas akan mengajukan penandatanganan Biodata Penduduk pada Kepala Desa atau Sekretaris Desa/Kelurahan dan Kasie
  5. Selanjutnya, petugas akan memberikan Biodata Penduduk kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

Datang langsung ke Kantor Kepala Desa byphone 082137408936

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "F-1.01 Formulir Biodata Penduduk"