Pencatatan Akta Kematian

  1. Mengisi formulir pencatatan kematian
  2. Surat keterangan kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut nama lain
  3. Fotocopy KK
  4. KTP El almarhum/almarhumah
  5. Fotocopy KTP El 2 (dua) orang saksi

  1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa berkas persyaratan, ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas pelayanan, petugas memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan berkas persyaratan dan kemudian petugas memberikan tanda terima waktu pengambilan;
  2. Bisa melalui nomor whatsap 0821 1824 5247 pelayanan akta kematian, pastikan berkas persyaratan anda benar dan lengkap, foto semua persyaratannya dan kirim ke nomor tersebut, petugas akan memberikan pemberitahuan.

waktu penyelesaian 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Akta Kematian

Bisa menghubungi ke nomor pengaduan 0822 5342 0968 atau 0878 7412 3196

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Akta Kematian"