Surat Keterangan Lahir Mati (WNI)

  1. Keterangan Lahir-Mati dari dokter/ bidan /penolong kelahiran
  2. KK dan KTP orang tua
  3. Surat Pernyataan apabila poin 1 tidak ada
  4. Foto Copy KTP 2 (dua) orang saksi

  1. Datanglah ke kantor Desa/kelurahan dengan membawa Pengantar RT/RW
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan menginput data pemohon dan mencetak surat keterangan Lahir Mati
  4. Petugas akan mengajukan penandatanganan surat Lahir Mati kepada yang berkepentingan
  5. Kemudian, petugas akan mengajukan penandatanganan surat keterangan Lahir Mati pada Kepala Desa atau Sekretaris Desa/Kelurahan dan Kasie
  6. Selanjutnya, petugas akan memberikan surat keterangan Lahir Mati kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

Datang Langsung ke Kantor Kepala Desa byphone. 082137408936

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Lahir Mati (WNI)"