Rekomendasi Peil Banjir

  1. Membuat Surat Permohonan Rekom Peil Banjir Kepada Kepala Dinas PUPR Kab. Bangkalan
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Membawa fotocopy Sertifikat Tanah
  5. Membawa Site Plan
  6. Membawa Materai 10.000

  1. Melengkapi semua persyaratan
  2. Kalau Persyaratan belum lengkap harus melengkapi, jika sudah lengkap dan mendapatkan persetujuan dari dinas maka Tim teknis Peil Banjir melakukan survey teknis ke lokasi.
  3. Membuat Berita Acara Survey Teknis dan menerbitkan surat rekomendasi Peil banjir

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Peil Banjir

Ke Dinas PUPR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Peil Banjir"