Perekaman E KTP dan Pengajuan/Perubahan E KTP

  1. Pengantar dari Desa
  2. Melampirkan Foto Copy KK
  3. Bagi Pemula Usia sudah 17 Tahun keatas
  4. 4. E KTP yang asli untuk pengajuan perubahan

  1. Pemohon memasukkan berkas ke Pelayanan Umum
  2. Petugas memeriksa berkas persyaratan
  3. Berkas lengkap di register petugas pelayanan
  4. Perekaman dan Sidik Jari
  5. Pengajuan Ke Disdukcapil oleh Petugas

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Data perekaman KTP elektronik

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara   langsung atau melaui e mail, SMS, telepon dan kotak saran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman E KTP dan Pengajuan/Perubahan E KTP"