Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  1. Surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Pas foto berwarna suami dan istri
  3. KK
  4. KTP-el
  5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian
  7. WNA : Surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  8. Pas foto berwarna suami dan istri
  9. KK
  10. KTP-el
  11. Izin dari Negara atau perwakilan Negaranya

  1. pemohon datang ke kantor
  2. mengambil nomor antrian
  3. verivikasi petugas
  4. entri data oleh petugas
  5. proses TTE
  6. perncetakkan dokumen
  7. loket pengambilan

apabila dokumen adminduk sudah lengkap dan sesuai persyaratan bisa selesai 1 hari saja

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Website : https://dispenduk.lumajangkab.go.id, Website PPID : https://ppid.lumajangkab.go.id /web/skpd/27, IG : Dispendukcapil Lumajang, FB : Dispendukcapil Lumajang, Youtube : Dispendukcapil Lumajang, Buku saku, Brosur, Banner, X Banner, Baliho jalan, Siaran Radio “Dispendukcapil Menyapa Masyarakat”, Panaddol Mantap
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081249673933

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan"