Kepemilikan Hak Atas Tanah (Taksiran Harga Tanah)

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa SPPT/Sertipikat tanah

  1. Pemohon datang ke balai desa dengan membawa surat pengantar RT/RW dan SPPT/Sertipikat tanah
  2. Petugas melayani/membuatkan surat surat
  3. Berkas diserahkan kepada Kades/Sekdes untuk penandatangan
  4. Berkas diserahkan kepada Pemohon setelah ditandatangani

Penerimaan dan penelitian berkas 2 menit

Pembuatan surat/berkas 10 menit

Pengagendaan surat 3 menit

Penandatanganan berkas 10 emnit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kepemilikan Hak Atas Tanah (Taksiran Harga Tanah)

Facebook Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kepemilikan Hak Atas Tanah (Taksiran Harga Tanah)"