Standar Pelayanan Penebangan / Pemangkasan Pohon

  1. Surat Permohonan Penebangan/Pemangkasan Pohon
  2. Foto pohon yang dihendaki

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan pemangkasan / penebangan pohon yang dilengkapi foto pohon yang dihendaki kepada Kepala DLH Kota Blitar
  2. Kepala DLH Kota Blitar akan mendisposisikan ke Bidang Konservasi dan Komunikasi Lingkungan Setelah itu petugas lapangan akan mengecek kondisi lapangan berdasarkan surat permohonan tersebut.
  3. Pemberitahuan hasil cek lapangan, akan disampaikan melalui nomor hp pemohon.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Jasa Penebangan/ Pengeprasan Pohon

Pengaduan dapat dikirimkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar atau melalui ULPIM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penebangan / Pemangkasan Pohon"