Pemohon memasukkan surat permohonan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar, kemudian akan didisposisikan ke Bidang Konservasi dan Komunikasi Lingkungan (KKL). Bagian bidang KKL akan membuatkan surat rekomendasi ijin pemakaian taman kota kemudian ditandatangani oleh Kepala DLH. Surat rekomendasi tersebut dapat diambil dengan pemohon membayar retribusi dan menyerahkan fotokopi KTP pemohon. Surat rekomendasi tersebut akan dibawa pemohon ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP).
Biaya Retribusi Pemakaian Area Kebon Rojo
Biaya Retribusi Kebersihan Pemakaian Taman Kota Blitar
Kegiatan non komersial : Rp 150.000 / hari
SK Penggunaan Kebon Rojo, Aloon-aloon, Taman Sentul dan Taman Jaten
Pengaduan dapat dikirimkan pemohon kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar melalui bersurat fisik maupun melalui ULPIM.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store