Pengajuan akta tanah

  1. . Form 1 s.d. Form 10 telah diisi lengkap;
  2. . F.c. KTP;
  3. F.c. KK;
  4. Bukti Kepemilikan Hak atas Tanah
  5. SPPT Tahun Terakhir
  6. F.c. Buku Krawangan
  7. Membayar Pajak BPHTP

  1. Rekomendasi Izin Keramaian
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi
  3. Memverfikasi data dan Mencetak Draft Akta Tanah, SSPD dan BPHTB
  4. Membayar Pajak ke Bank / Kantor Pos
  5. Memverifikasi dan membubuhkan paraf
  6. Menandatangani Draft Akta Tanah, Surat Pengantar dan legalisasi KTP / KK
  7. Memberi Nomor Register, Cap Dinas, Menjilid Akta Tanahdan menyerahkan kepada Pemohon

Menunggu konfirmasi dari BPN

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Akta Tanah

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
    www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan akta tanah"