Legalisasi surat-surat atau dokumen

  1. FC KTP
  2. Dokumen atau surat-surat asli sebagai dasar legalisasi
  3. FC dokumen atau surat-surat yang akan di legalisasi

  1. Legalisasi surat-surat atau dokumen
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi
  3. Memverifikasi data
  4. Memverifikasi dan membubuhkan paraf
  5. Melegalisasi surat-surat atau dokumen
  6. Memberi nomor register, cap dinas pada surat atau dokumen yang dilegalisasi
  7. Menerima Berkas Dokumen yang telah dilegalisasi

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat-surat

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
    www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi surat-surat atau dokumen"