Surat Keterangan Pindah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy / Asli Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa KTP / fotocopy KTP

  1. Menerima dan Meneliti berkas, pembuatan berkas, cek ulang berkas yang dibuat, agenda, Tandatangan Kepala Desa

5 menit selesai dengan catatan dokumen pendukung atau persuratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

Saran dan Masukan tentang pelayanan dokumen atau lainnya dapat disampaikan langsung dengan mendatangi Kantor Desa, atau layanan online whatsapp Chat ke 08156585252

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08156585252

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah"