Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. katu keluarga
  2. ktp el

  1. pemohon datang ke kantor
  2. mengambil nomor antrian
  3. verivikasi data oleh petugas
  4. entri data oleh petugas
  5. prosess TTE
  6. cetak dokumen
  7. loket pengambilan

apabila dokumen adminduk lengkap dan memenuhi persyratan bisa 1 hari jadi

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

pengaduan bisa melalui WA, SMS, web yang tertera di hotline service dispendukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0895379086190

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"