apabila dokumen adminduk lengkap dan memenuhi persyratan bisa 1 hari jadi
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
pengaduan bisa melalui WA, SMS, web yang tertera di hotline service dispendukcapil
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store