kia

  1. Usia 0 sampai 5 tahun : Foto copy Akta Kelahiran dan Foto Copy Kartu Keluarga U
  2. sia 5 sampai 16 Tahun : Foto copy Akta Kelahiran, Foto copy Kartu Keluarga, Foto 4x6 sebanyak 1 lembar

  1. pemohon datang ke kantor
  2. mengambil nomor antrian
  3. verivikasi data oleh petugas
  4. entri data oleh petugas
  5. proses TTE
  6. cetak dokumen
  7. loket pengambilan

apabila dokumen lengkap cukup satu hari saja

Tidak dipungut biaya

KIA

pengaduan bisa melalui web, WA, SMS di nomor yang tertera di hotline service dispendukcapil lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081252023775

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "kia"