Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. pemohon datang
  2. mengambil nomor antrian
  3. verivikasi data
  4. entri data
  5. proses TTE
  6. pencetatakan dokumen
  7. loket pengambilan

penyelesaian pelayanan yang memenuhi syarat  hanya diselseaikan 1 hari saja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

pengaduan bisa lewat sms di hotline service, bisa juga melalui web

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Kartu Keluarga, KTP & KIA Surat Pindah Datang Akta Kelahiran Akta Perkawinan & Perceraian (Non Muslim) Verifikasi & Validasi data Perubahan Status Anak Perwarganegaraan & Akta Kematian

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"