Pelayanan Surat Keterangan Lainya ( Taksiran Harga Tanah )

No. SK: 9.1 Tahun 2023

  1. KTP
  2. Sertpikat Tanah
  3. SPPT Tanah

  1. Berkas-berkas persyaratan yang diterima akan dicek kembali kebenaran dan kelengkapannya
  2. Petugas pelayanan akan membuatkan surat taksiran harga tanah sesuai dengan keadaan yang ada

  • Proses pengecekan kebenaran dan kelengkapan berkas membutuhkan waktu 2 menit
  • Proses pembuatan surat taksiran harga tanah membutuhkan waktu 3 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lainnya (Taksiran Harga Tanah)

1. Kotak Pengaduan yang tersedia

2. Staf/Kasi/Kaur/Sekretaris Desa/Kepala Desa

3. Kontak Person Telp/SMS/WA 081 228 630 306

4. Email : purwasari.wnj@gmail.com

5. Instagram : Pemdes_purwasari_wnj

6. Lapor SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Lainya ( Taksiran Harga Tanah )"