Pelayanan Surat Pengantar Pindah Datang

No. SK: 9.1 Tahun 2023

  1. Surat Pindah dari Kota Asal (SKPWNI/.....
  2. Kartu Keluaraga yang akan ditumpangi (Jika permohonan numpang KK)
  3. Akta Nikah (Jika telah menikah) / Akta Cerai
  4. Akta Kelahiran
  5. Ijazah Terakhir
  6. Pengantar RT/RW
  7. KK Asal

  1. Pemohon melaporkan kedatangan kepada Ketua RT / RW Setempat agar diberikan Pengantar RT Permohonan Pendaftaran Penduduk baru
  2. Pemohon ke Kantor Desa Purwasari Bagian Pelayanan Umum
  3. Setelah Berkas Persyaratan dianggap cukup, pemohon akan diberikan Pengaantar ke Kecamatan / Disdukcapil, Formulir Pindah Masuk, Form. F1.01 (KK), dan Pengantar KTP

  • Proses pengecekan kebenaran dan kelengkapan berkas membutuhkan waktu 2 menit
  • Proses pembuatan surat pengantar membutuhkan waktu 3 menit
  • Proses penandatanganan berkas membutuhkan waktu 2 menit

Tidak dipungut biaya

Sura Pengantar Pindah Penduduk Masuk (F1.01) Formulir Pembuatan KK

1. Kotak Pengaduan yang tersedia

2. Staf/Kasi/Kaur/Sekretaris Desa/Kepala Desa

3. Kontak Person Telp/SMS/WA 081 228 630 306

4. Email : purwasari.wnj@gmail.com

5. Instagram : Pemdes_purwasari_wnj

6. Lapor SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Pindah Datang"