Pelayanan kesehatan Lingkungan

  1. membawa fotocopy KK/KTP
  2. membawa fotocopy BPJS/JAMKESDA

  1. 1. Konseling terhadap pasien dan keluarga a. Sanitarian menerima kartu rujukan status dari petugas ruang pemeriksaan umum b. Mencatat identitas pasien kedalam buku konsultasi keehatan lingkungan c. Melakukan wawancara dengan pasien atau keluarga yg mendampingi tentang penyakit yang di derita serta gambaran lingkungan dan prilaku d. Menyimpulkan permasalahan e. Memberikan alternative pemecahan masalah f. Membuat kesepakatan kunjungan rumah apabila di perlukan

Pelayanan Kesehatan Lingkungan minimal 10 menit/ perpasien

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Depo Air Minum (DAM)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store