Rekomendasi Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa

  1. Surat permohonan Kepala Desa
  2. SK Pemberhentian Perangkat Desa
  3. Surat Pengunduran Diri sebagai Perangkat Desa
  4. Surat Kematian Perangkat Desa
  5. SK Penjatuhan Hukuman Disiplin

  1. Desa mengajukan surat permohonan beserta lampiran persyaratan ke Kecamatan
  2. Kecamatan memverifikasi permohonan
  3. Kecamatan menerbitkan rekomendasi
  4. Desa mengambil setelah Rekomendasi jadi

Maksimal 2 hari semenjak berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pelaksanaan P3D

Penyediaan kotak saran/kotak pengaduan, sms, portal pengaduan dalam website, dan penyediaan petugas penerima pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa"