Surat Keterangan Wali Nikah

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Foto Copy KTP Yang Akan Menjadi Wali
  3. Foto Copy KK Yang Akan Menjadi Wali
  4. Foto Copy KTP Yang Akan Menikah
  5. Foto Copy Akte Kelahiran Yang Akan Menikah
  6. Foto Copy KK Yang Akan Menikah

  1. Datanglah ke kantor Desa/kelurahan dengan membawa Pengantar RT/RW
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan menginput data pemohon dan mencetak surat Keterangan Wali Nikah
  4. Petugas akan mengajukan penandatanganan surat wali nikah kepada yang berkepentingan
  5. Kemudian, petugas akan mengajukan penandatanganan surat keterangan wali nikah pada Kepala Desa atau Sekretaris Desa/Kelurahan dan Kasie
  6. Selanjutnya, petugas akan memberikan surat keterangan wali nikah kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Wali

082137408936

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Wali Nikah"