Surat Pengantar Numpang Nikah

  1. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) kamu dan pasangan
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Materai 3000 dan 6000 (untuk jaga-jaga)

  1. Datanglah ke kantor Desa/kelurahan dengan membawa Pengantar RT/RW
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan menginput data pemohon dan mencetak surat keterangan numpang nikah
  4. Petugas akan mengajukan penandatanganan surat numpang nikah kepada yang berkepentingan
  5. Kemudian, petugas akan mengajukan penandatanganan surat keterangan numpang nikah pada Kepala Desa atau Sekretaris Desa/Kelurahan dan Kasie
  6. Selanjutnya, petugas akan memberikan surat keterangan numpang nikah kepada pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

082137408936

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Numpang Nikah"