Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Membawa Surat pengantar Rt /Rw
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. membawa dokumen lainya

  1. Mengisi buku regtrasi
  2. menagsihkan berkas kepada petugas
  3. petugas meneliti perlengkapan berkas
  4. petugas mengimput /mengetik berkas
  5. meneliti berskas setelah diprint
  6. tanda tangan kades
  7. berkas diserahkan kepada pemohon

Pelayanaan selama 10 menit apabila berkas selesai

Tidak dipungut biaya

suarat keterangan tidak mampu

saran dan kritik datang langsung kekantor desa atau lewat wa 0812266248884

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

desakarangsari96@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"