Pelayanan Surat Pengantar KK

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) lama
  2. Fotocopy Ijazah terakhir
  3. Membawa KTP Asli
  4. Fotocopy surat nikah ( bagi yang sudah menikah)
  5. Pengantar RT/RW

  1. Pastikan pesyaratan lengkap sebelum datang ke desa/ kelurahan
  2. Datanglah ke desa setempat dengan membawa KK, KTP, Ijazah, surat Nikah (sudah nikah), dan Pengantar RT/RW setempat
  3. bubuhkan tanda tangan di kolom pemohon sebelum cap dan tanda tangan Kepala desa,
  4. Pastikan dokumen lengkap dan datang ke kecamatan bagian pelayanan umum untuk penginputan data perbaikan diDISDUKCAPIL cilacap

2 Verifikasi Perubahan Data, 8 menit Penginputan data di formulir F1.01, Formulir F1.05 dan Pengantar umum.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KK

Produk Pelayanan informasi Permasalahan penjelasan data penduduk secara langsung 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar KK"