Pelayanan Surat Pengantar Perekaman e-KTP

  1. Membawa fotocopi KK cetakan terbaru
  2. Pengantar RT/RW

  1. Membawa Pengantar RT/RW setempat dan Membawa fotocopy KK keluaran terbaru dan diserahkan kepada petugas pelayanan publik untuk dicek kembali kebenaran dan kelengkapannya
  2. Setelah berkas persyaratan dinyatakan benar dan lengkap, petugas pelayanan publik akan membuatkan surat pengantar
  3. Proses berikutnya adalah penandatanganan berkas oleh pejabat yang berwenang
  4. Pemohon akan menerima surat pengantar yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang

1 menit Verifikasi KK ,pengantar RT/RW, 4 menit input data dan cetak Pengantar KTP

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KTP-el

Penanganan dan Hasil perihal pelayanan dapat diinformasikan secara langsung kepada petugas pelayanan publik pada hari/jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Perekaman e-KTP"