Dispensasi Nikah Mendadak

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy Akta Cerai
  4. Foto Copy Akta/Surat Kematian
  5. Fotocopy Surat Keputusan Pengadilan Agama apabila calon pengantin masih dibawah umur
  6. dan data dukung lainnya

  1. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
  2. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung
  3. Petugas membuat Surat Dispensasi Nikah dan diserahkan kepada Pemohon setelah ditandatangani oleh Camat Ajibarang

1 (Satu) hari kerja. (Dengan catatan Camat dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat berada di Kantor Kecamatan Ajibarang dan setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar).

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

  1. Datang langsung
  2. Surat
  3. Faximili
  4. Email
  5. Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
  6. Verifikasi aduan;
  7. Mediasi;
  8. Koordinasi dan cek lokasi;
  9. Sanksi
  10. SDM yang bertugas menangani adalah dengan cara dibentuk tim Penanganan Aduan.
  11. Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
  12. Ruang pengaduan;
  13. Kotak saran;
  14. Pesawat telepon;
  15. Komputer;
  16. Kendaraan roda 2
  17. Sarana Pelayanan Pengaduan :
  18. Kotak Saran,
  19. Telepon/SMS : (0281) 572446 , 081225931074
  20. Email ajibarang@banyumaskab.go.id
     
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-