1 (Satu) hari kerja. (Dengan catatan Camat dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat berada di Kantor Kecamatan Ajibarang dan setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar).
Tidak dipungut biaya
Surat Dispensasi Nikah
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store