Pelayanan Legalisasi Umum

  1. Surat permohonan dari RT/RW
  2. Surat rekomendasi dari desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa
  3. Foto copy Kartu Keluarga
  4. Foto copy KTP Pemohon
  5. Data dukung lainnya

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemeriksaana berkas, Petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan
  3. Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka permohonan akan dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Jika berkas benar dan lengkap maka surat pengantar diproses
  5. Cetak Dokumen Legalisasi Umum

Maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Legalisasi Umum

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

  1. Datang langsung
  2. Surat
  3. Faximile
  4. Email

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan;
  2. Mediasi;
  3. Koordinasi dan cek lokasi;
  4. Sanksi

SDM yang bertugas menangani adalah dengan cara dibentuk tim Penanganan Aduan.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Ruang pengaduan;
  2. Kotak saran;
  3. Pesawat telepon;
  4. Komputer;
  5. Kendaraan roda 2

Sarana Pelayanan Pengaduan :

  • Kotak Saran,
  • Telepon/SMS : (0281) 572446, 081225931074
  • Email www.ajibarang@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-