Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar dari RT/RW setempat
  2. Surat Pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa
  3. Mengisi biodata F. 1. 15 untuk permohonan KK baru/ganti kepala keluarga
  4. Mengisi biodata F. 1. 16 untuk permohonan
  5. Mengisi biodata F. 1. 01
  6. Mengisi biodata F. 1. 06 untuk penambahan anggota keluarga
  7. Kartu Keluarga asli
  8. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi warga yang KK hilang
  9. Foto copy Buku Nikah
  10. Mengisi biodata F. 1. 05
  11. Data Dukung : Surat keterangan kelahiran dari Puskesmas, Rumah Sakit, Penolong Kelahiran
  12. Data Dukung : Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
  13. Data Dukung : Foto copy ijasah
  14. Data Dukung : Foto copy Akta Kelahiran
  15. Data Dukung : Foto copy Akta Nikah
  16. Data Dukung : Foto copy Akta Cerai
  17. Data Dukung : Surat Kematian dari Rumah Sakit/Tenaga Kesehatan
  18. Data Dukung : Surat Kematian dari Desa
  19. Pencetakan Kartu Keluarga oleh Dindukcapil Kabupaten Banyumas

  1. Pemohon untuk mendaftarkan permohonan Dokumen Kartu Keluarga secara online melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan
  3. Pemeriksaaan berkas, mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan
  4. Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka berkas permohonan Dokumen Kartu Keluarga dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. Jika berkas benar dan lengkap maka Permohonan Dokumen Kartu Keluarga akan diproses
  6. Pemotretan dan Input data ke dalam Aplikasi SIAK
  7. Cetak Dokumen Kartu Keluarga

Maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kartu Keluarga ( KK )

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

  1. Datang langsung
  2. Surat
  3. Faximile
  4. Email

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan;
  2. Mediasi;
  3. Koordinasi dan cek lokasi;
  4. Sanksi

SDM yang bertugas menangani adalah dengan cara dibentuk tim Penanganan Aduan.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Ruang pengaduan;
  2. Kotak saran;
  3. Pesawat telepon;
  4. Komputer;
  5. Kendaraan roda 2

Sarana Pelayanan Pengaduan :

  • Kotak Saran,
  • Telepon/SMS : (0281) 572446, 081225931074
  • Email www.ajibarang@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga"