Surat Keterangan Belum Mempunyai Rumah

  1. Surat Pengantar RT RW,
  2. Fotocopi Ektp
  3. Fotocopi Kartu Keluarga
  4. Surat pernyataan Belum Memiliki Rumah

  1. Pendaftaran berkas pemohon dipetugas kelurahan
  2. Pengecekan persyaratan kelengkapan dan kebenaran berkas ( Verifikasi dan Validasi )
  3. Bila berkas lengkap dan benar segera diproses, bila kurang dikembalikan ke pemohon
  4. Petugas meminta paraf atau tanda tangan ke Pimpinan
  5. Register buku pelayanan oleh petugas
  6. Penyerahan berkas ke pemohon

1.Petugas mengecek persyaratan kelengkapan dan kebenaran berkas/ dokumen

2.Petugas meminta tanda tangan pimpinan

Persyaratan Membuat Surat Keterangan Belum Mempunyai Rumah

1. Potocopy KTP/KK 

2. Surat Pernyataan  dari yang bersangkutan 

Tidak dipungut biaya

pembuatan surat keterangan belum memiliki rumah

                     Kotak Saran/ Kotak Pengaduan

                      Sp4an Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Mempunyai Rumah"