Pembuatan Surat Pengantar Ektp Hilang atau Rusak

  1. Surat Pengantar RT RW,
  2. Fotocopi Ektp
  3. Fotocopi Kartu Keluarga
  4. Surat Kehilangan Kepolisian
  5. Fotocopi Ijasah
  6. Fotocopi akte Kelahiran

  1. Pendaftaran berkas pemohon dipetugas kelurahan
  2. Pengecekan persyaratan kelengkapan dan kebenaran berkas ( Verifikasi dan validasi)
  3. Bila berkas lengkap dan benar segera diproses,bila kurang dikembalikan ke pemohon
  4. Petugas meminta paraf atau tanda tangan ke pimpinan
  5. Register buku pelayanan oleh petugas
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon

1. Petugas harus melakukan meverikasi dokumen kelengkapan.

2. Membuat dan mencetak surat serta meminta tanda tangan pimpinan.

Persyaratan Membuat Surat Pengantar Ektp Hilang atau Rusak

1. Pengantar RT/RW 

2. Potocopy KTP/KK

3. Membawa Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian 

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Pengantar Ektp Hilang atau Rusak

                    Kotak Saran/ Kotak Pengaduan

                     Sp4n Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pengantar Ektp Hilang atau Rusak"