Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan

  1. Menunjukkan KTP Balikpapan yang masih berlaku;
  2. Foto Copy Kartu Keluarga bagi calon anggota yang masih berstatus pelajar;
  3. Bagi Mahasiswa dari luar Kota Balikpapan dapat mengajukan menjadi anggota perpustakaan setelah ada MOU antara Perguruan Tinggi yang bersangkutan dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip;

  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap pada aplikasi perpustakaan di mesin Anjungan Pendaftaran Mandiri;
  2. Pemohon menunjukkan KTP Asli ke petugas layanan;
  3. Pemohon menunggu proses verifikasi oleh petugas layanan;
  4. Pemohon melakukan proses foto untuk Kartu Anggota;
  5. Menunggu proses pencetakan Kartu Anggota;
  6. Penyerahan produk layanan berupa Kartu Anggota Perpustakaan dari petugas layanan kepada pemohon.

18 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Anggota Perpustakaan

  1. Kotak saran
  2. Telepon     :  0542 8500 500
  3. SMS          :  0811 5440 941
  4. Email        :   perpusbalikpapan@gmail.com
  5. Website     :   www.dispustakar.balikpapan.go.id
  6. Instagram  :  @dispustakar_bpp 
  7. Melalui petugas layanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store