Pembuatan Kartu Identitas Anak

  1. Foto copy Kartu Keluarga
  2. Foto Copy Akta Kelahiran

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemeriksaana berkas, Petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan
  3. Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka permohonan pembuatan Dokumen Kartu Identitas Anak dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Jika berkas benar dan lengkap maka Permohonan KIA diproses
  5. Cetak Dokumen Kartu Identitas Anak

Maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kartu Identitas Anak (KIA)

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

  1. Datang langsung
  2. Surat
  3. Faximili
  4. Email

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan;
  2. Mediasi;
  3. Koordinasi dan cek lokasi;
  4. Sanksi

SDM yang bertugas menangani adalah dengan cara dibentuk tim Penanganan Aduan.
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Ruang pengaduan;
  2. Kotak saran;
  3. Pesawat telepon;
  4. Komputer;
  5. Kendaraan roda 2

Sarana Pelayanan Pengaduan :

  • Kotak Saran,
  • Telepon/SMS : (0281) 572446 , 081225931074
  • Email www.ajibarang@banyumaskab.go.id
     
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Identitas Anak"