Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

  1. Surat Pengantar RT RW,
  2. Fotocopi KTP_el Pemohon
  3. Fotocopi Kartu Keluarga Pemohon
  4. Fhoto Rumah Pemohon
  5. Surat Pernyataan Tidak Mampu

  1. Pendaftaran berkas pemohon dipetugas kelurahan
  2. Petugas Mengecek persyaratan kelengkapan dan kebenaran berkas ( memverifikasi dan validasi )
  3. Bila berkas lengkap dan benar segera diproses,bila kurang dikembalikan kepemohon
  4. Petugas meminta/pengajuan paraf atau tanda tangan ke pimpinan
  5. Register buku pelayanan oleh petugas
  6. Penyerahan berkas ke pemohon

Petugas harus melakukan verifikasi dokumen, membuat dan mencetak surat serta meminta tanda tangan

Persyaratan Membuat Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

1. Membawa Surat Pengantar RT/RW 

2. Potocopy KTP/KK

3. Foto Rumah 

4. Surat Rekomendasi (Sesuai Kebutuhan)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

                   Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

                  Sp4n Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )"