Petugas harus melakukan verifikasi dokumen, membuat dan mencetak surat serta meminta tanda tangan
Persyaratan Membuat Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )
1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
2. Potocopy KTP/KK
3. Foto Rumah
4. Surat Rekomendasi (Sesuai Kebutuhan)
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Sp4n Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store