Petugas harus melakukan verifikasi dokumen,membuat dan mencetak serta meminta tanda tangan pimpinan.
Persyaratan Membuat Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan kematian.
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Potocopy KTP/KK Alm
3. Potocopy KTP Pelapor
4. Bukti Surat Kematian dariRumah Sakit
5. Surat Pernyataan dari suami/istri/Kerabat Alm. (bermaterai 10k) bila meninggal dirumah
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Keterangan kematian
Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Sp4n Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store