Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru (Pendaftaran Kendaraan Baru)

  1. Mengisi formulir SPPKB
  2. Identitas
  3. Faktur
  4. Sertifikat NIK/VIN dan tanda pendaftaran tipe
  5. Kendaraan yang rubah bentuk melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri
  6. Untuk kendaraan umum melampirkan: - Izin usaha - Izin prinsip

  1. Pengambilan formulir di loket pendaftaran
  2. Cek fisik no.rangka dan no.mesin loket pendaftaran
  3. Penetapan di loket penetapan
  4. Penyerahan resi di loket penetapan
  5. Pembayaran di loket kasir
  6. Pengesahan STNK di loket pengambilan STNK

 

waktu  pelayanan :

1. senin-kamis : 08.00 s.d 14.00 wib

2. jumat : 08.00 s.d 11.00 wib

3. sabtu :08.00 s.d 12.00 wib

lama pelayanan : 45 menit

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
  2. Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balek Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
  3. Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2019 tentang Nilai Jual Ubah bentuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelumnya Tahun 2019
  4. Peraturan Menteri Keuangan republik idonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan.

1. SKPD / TBPK 2. STNK 3. Stiker Jasa Raharja 4. TNKB 5. STCK

  1. Loket Informasi dan Pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Website : www.badanpendapatan.riau.go.id/helpdesk
  4. Email : bapenda@riau.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru (Pendaftaran Kendaraan Baru)"