1 Hari
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga (KK)
1. Melalui laman https://ppid.lumajangkab.go.id/ ;
2. Melalui laman https://dispenduk.lumajangkab.go.id/ ;
3. Melalui laman laporlumajang.com link facebook;
4. Melalui laman https://www.lapor.go.id/ ;
5. Melalui laman instagram dispendukcapil_lumajang ;
6. Melalui hotline service.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store