Pencatatan Biodata dan Kartu Keluarga

  1. Asli KK
  2. Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  3. Bukti pendidikan terakhir

  1. Datanglah dengan membawa asli Kartu Keluarga (KK)
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan memverifikasi data pemohon
  4. Petugas melakukan entry data
  5. TTE
  6. Pencetakan KK
  7. Pemohon mengambil dokumen KK jadi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

1. Melalui laman https://ppid.lumajangkab.go.id/ ;

2. Melalui laman https://dispenduk.lumajangkab.go.id/ ;

3. Melalui laman laporlumajang.com link facebook;

4. Melalui laman https://www.lapor.go.id/ ;

5. Melalui laman instagram dispendukcapil_lumajang ;

6. Melalui hotline service.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Panaddol Mantap (Pelayanan Adminduk Online Melalui Aplikasi Whatsapp) di nomor : 081252023775

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata dan Kartu Keluarga"