Pengajuan dispensasi nikah kurang dari sepuluh hari

  1. F.c. KTP dan KK;
  2. . F.c. Akta Kelahiran / Ijazah
  3. . F.c. Dispensasi dari Pengadilan : a. Berusia kurang dari 19 tahun bagi laki-laki; dan b. Berusia kurang dari 16 tahun bagi perempuan

  1. Pengajuan Dispensasi Nikah Kurang dari 10 hari
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi
  3. Memverfikasi data dan mencetak Draft Surat Dispensasi Nikah
  4. Memverifikasi dan membubuhkan paraf
  5. Menandatangani Draft Surat Dispensasi Nikah
  6. Memberi nomor register dan Cap Dinas pada Surat Dispensasi Nikah dan menyerahkan kepada Pemohon
  7. Menerima Berkas Surat Dispensasi Nikah

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Dispensasi Nikah

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI
SMS : 082 131 545 555
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : Banyuwangi_kab
Facebook : KabupatenBanyuwangi
Twitter : @banyuwangi_kab
Lapor SP4N : 1708 (SMS)
    www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan dispensasi nikah kurang dari sepuluh hari"