Surat Pengantar pindah penduduk

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopi KK/KTP
  3. Membawa Fotocopi Surat Nikah/Akta Cerai bagi statusnya mengalami perubahan

  1. Pemohon datang ke balai desa dengan membawa surat pengantar RT/RW dan persyaratan lainnya
  2. Petugas akan melayani/membuatkan surat - surat yang dibutuhkan
  3. Berkas diserahkan kepada Kades/Sekdes untyuk penandatanganan
  4. Berkas diserahkan kepada Pemohon setelah ditandatnagani. Apabila pindah antar desa dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten, maka proses selanjutnya cukup di Kantor Kecamatan Apabila pindah antar kabupaten/antar provinsi, maka proses selanjutnya cukup di Kantor Disdukcapil

Penerimaan dan Penelitian Berkas 3 menit

Pembuatan surat surat 15 menit

Pengagendaan surat 2 menit

Penandatanganan berkas 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Keluar Penduduk

Facebook Desa (Pemdes Penggalang)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar pindah penduduk"