Pelayanan pembuatan surat pindah

  1. Surat Pengantar RT RW,
  2. fotocopi Ktp
  3. Fotocopi Kartu Keluarga
  4. Alamat Pindah Tujuan

  1. Pemohon mendatangani loket pelayanan dan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas memverifikasi dokumen persyaratan
  3. Petugas membuat,mencetak surat pengantar pembuatan surat pindah
  4. pemohon mengambilan surat pengantar Surat pindah

Petugas harus melakukan verifikasi dokumen,membuat dan mencetak surat serta meminta tanda tangan pimpinan.

Persyaratan Membuat Pelayanan pembuatan surat pindah.

1. Surat Pengantar RT/RW 

2. Potocopy KTP / KK 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah antar Kecamatan dalam Kabupaten

                    Kotak Saran/ Kotak Pengaduan

                   Sp4n lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan surat pindah"