Permohonan memakan waktu kurang lebih 2 (dua) hari kerja dikarenakan pemohon harus membayar pajak pembuatan IMB Non TL di BPD Jatim / Bank Jatim
Biaya yg dibebankan dibayarkan melalui BPD Jatim / Bank Jatim sesuai dengan rumus program simbppt.banyuwangikab.go.id
Izin mendirikan bangunan (IMB) Rumah tinggal
1. Melalui Petugas Pelayanan Masyarakat langsung
2. Melalui telepon : (0333) 6370482
3. Melalui SMS Center
4. Melalaui email Kecamatanblimbingsari@gmail.com
5. Media Sosial Twitter : @KecBlimbingsari
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store