Layanan IMB Non TL

  1. Membawa/melengkapi Form Permohonan IMB yang suda ditandatangani lengkap
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy Setipikat atau SHM
  4. AP (Advice Planing) atau Denah Bangunan yang dimohonkan

  1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Kecamatan Blimbingsari dengan membawa semua persyaratan
  2. Petugas memeriksa dan berkas yang dimohonkan
  3. Petugas mengerjakan berkas yang dimohonkan
  4. Pemohon membayarkan premi/pajak melalui BPD Jatim / Bank Jatim
  5. Pemohon membawa bukti pembayaran dari BPD Jatim / Bank Jatim kepada Petugas Pelayanan
  6. Petugas pelayanan memproses lebih lanjut memalui simbppt.banyuwangikab.go.id
  7. Petugas Pelayanan memberikan print Surat Ijin IMB Non TL kepada pemohon

Permohonan memakan waktu kurang lebih 2 (dua) hari kerja dikarenakan pemohon harus membayar pajak pembuatan IMB Non TL di BPD Jatim / Bank Jatim

Biaya yg dibebankan dibayarkan melalui BPD Jatim / Bank Jatim sesuai dengan rumus program simbppt.banyuwangikab.go.id

Izin mendirikan bangunan (IMB) Rumah tinggal

1. Melalui Petugas Pelayanan Masyarakat langsung
2. Melalui telepon : (0333) 6370482
3. Melalui SMS Center
4. Melalaui email Kecamatanblimbingsari@gmail.com
5. Media Sosial Twitter : @KecBlimbingsari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan IMB Non TL"