Pembentukan Kelompok Informasi Gampong

  1. Surat Permohonan Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat/Gampong
  2. menyertakan Dokumen SK Kelompok Informasi Masyarakat/Gampong

  1. Kelompok Informasi Masyarakat/Gampong Mendatangi Kantor Dinas Komuniasi, Informatika dan persandian unuk Melakukan Koordinasi
  2. Memberikan Arahan Pembentukan KIM/KIG
  3. Memdapatkan Bibingan Teknis pedoman dan pengembangan KIM/KIG

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat/Gampong Kabupaten Bireuen

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara    tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas
Jln. Jln. Medan - Banda Aceh Km 210 Blang Bladeh Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui 
       Telepon    : 0644- 22389
        Fax         : 0644- 22392
        Email     : diskominfo@bireuenkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembentukan Kelompok Informasi Gampong"