Penerbitan Surat Rekomendasi IUJK

  1. Membawa surat permohonan rekomendasi
  2. Membawa surat pernyataan direktur
  3. Surat pernyataan penanggung jawab teknis
  4. Fotocopy (Depan-Belakang) sertifikat IUJK
  5. Fotocopy akte notaris pendirian badan usaha
  6. Fotocopy NPWP badan usaha
  7. Fotocopy (Depan-Belakang) Sertifikat Badan Usaha (SBU)
  8. Fotocopy Sertifikat Tenaga Terampil Perusahaan (SKA/SKT)
  9. Fotocopy laporan pajak tahunan
  10. Fotocopy keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Daftar melalui DPMPTSP di Mall Pelayanan Publik membawa Kelengkapan persyaratan
  2. Syarat dinyatakan lengkap langsung di proses, Jika permohonan badan usaha baru,akan dilakukan survey lokasi dan kelengkapan lainnya
  3. Rekom kembali diambil di DPMPTSP Mall Pelayanan Publik

Hari-1 : Pemohon melakukan pendaftaran layanan IUJK melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bangkalan. 

Hari-2 : Untuk Badan Usaha baru dilakukan survey lokasi dan kelengkapan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Untuk Badan Usaha lama (Perpanjangan),dilakukan evaluasi dan permohonan rekomendasi teknik oleh Dinas PUPR. Permohonan IUJK dapat langsung diterbitkan

Hari-3 : Rekomendasi teknis dari Dinas PUPR diterima Dinas PMPTSP dan permohonan IUJK selesai diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis IUJK

Dapat melalui Dinas PUPR bidang Jasa Konstruksi dan Dinas PMPTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi IUJK"