Hari-1 : Pemohon melakukan pendaftaran layanan IUJK melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bangkalan.
Hari-2 : Untuk Badan Usaha baru dilakukan survey lokasi dan kelengkapan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Untuk Badan Usaha lama (Perpanjangan),dilakukan evaluasi dan permohonan rekomendasi teknik oleh Dinas PUPR. Permohonan IUJK dapat langsung diterbitkan
Hari-3 : Rekomendasi teknis dari Dinas PUPR diterima Dinas PMPTSP dan permohonan IUJK selesai diterbitkan
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Teknis IUJK
Dapat melalui Dinas PUPR bidang Jasa Konstruksi dan Dinas PMPTSP
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store